DERING24.COM MUKOMUKO – Dinas Sosial kabupaten mukomuko mensosialisasikan masalah bantuan bansos BPNT yang akan datang, dalam sosialisasi di hadiri oleh Bupati Mukomuko yang di wakili oleh Asisten 1, Perwakilan Bank Mandiri, Dinsos, dan 40 E, warung yang ada di dapil satu dan dapil dua, bertempat di gedung Bapeda Kamis (18/11/21).
Plt Kepala Dinsos Mukomuko, Nurbaiti melalui Kabid PFM Sanusi,SH,, memberikan arahan yang di sampaikan dari kementrian pusat dalam penyampai sebagai berikut.
- E, Warung dalam penyaluran Bpnt nanti tidak ada lagi pemaketan, wajib memberikan kebebasan kepada penerima KPM. Apa yang akan di belanjakan dari penerima Kpm asalkan tidak menyimpang dari sembako (bpnt) unsur bahan yang ada di pedum tersebut.
- Memberikan E,warung untuk memilih atau penyuplai sembako, tidak ada kaitan dengan penyuplai atau paksaan, dan silahkan tawar menawar dengan penyuplai. Namun harga yang di jual ke Kpm harga umum pada hari penyaluran hari itu, E,warung wajib menyediakan barang sembako, daging, telor, kacang maupun yang di beli penerima Kpm. Kpm wajib melihat harga satuan yang di berikan oleh E,warung wajib membuat harga sembako yang akan di beli oleh kpm penerima bpnt, dan lihat oleh penerima Kpm.
Sanusi juga menyampaikan, kalau ada pendamping bansos atau TKSK memaksa ataupun mengarahkan dengan dalih apapun, supaya segera melaporkan ke dinas sosial, karena para tksk pendamping sudah menandatangani surat di atas meterai. Apa bila melanggar, siap berurusan dengan hukum,”katanya.
Bupati Mukomuko melalui Asisten I Abdianto juga menyampaikan apresiasi atas peraturan tersebut, “Saya berharap supaya melakukan peraturan dengan baik, supaya tidak kesandung dengan hukum,” tutup Asisten I. [Mjtr]
Comment here