Somasi Helmi Hasan Salah Alamat?

Praktisi Pers Bengkulu Benny Bernardie
Website Official :
Negara :
Kota :

Bengkulu, Dering24.com – Wali Kota Bengkulu baru saja melayangkan somasi kepada salah satu media daring di Bengkulu. Somasi Helmi disampikan melalui kuasa hukumnya yang tergabung di “Tim Penegak Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab” 

Dalam rilisnya yang disampaikan ke media, Helmi keberatan terkait pemberitaan yang mengangkat judul “Pemkot Lakukan Pungli Miliaran Uang Zakat ASN” menurutnya, konten berita itu bentuk pengadilan pers (trial by press) dan tidak menghormati azas praduga tidak bersalah sehingga merugikan pihaknya. 

Dilansir bengkuluinteraktif.com bahwa manggapai somasi itu, praktisi pers Bengkulu Benny Bernardie mengatakan, somasi tidak  tepat disampaikan kepada lembaga pers, karena UU Pers sudah mengatur tentang mekanisme penyelesaian seadainya ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan. 

“Dalam Pers itu hanya ada membuka ruang hak jawab dan hak koreksi, kalau ada masyarakat keberatan atau merasa dirugikan dengan produk pers, itu bisa disampaikan langsung ke redaksi dan pers wajib melayani itu” kata Benny.

Ia menambahkan, apabila hak koreksi dan hak jawab tersebut tidak menemukan titik temu, pihak yang berkeberatan dapat melaporkan media tersebut ke dewan pers sebagai tempat peradilan pers yang profesional. 

“Diadukan langsung ke dewan pers, nanti dewan pers yang akan memberikan penilaian apakah produk pers tersebut menyalahai kode etik atau tidak, atau bisa juga bukan kode etik, tapi delik. Tergantung rekomendasi dewan pers seperti apa, jadi lebih tepat ke dewan pers karena mekanismenya begitu,”ujarnya.

Praktisi Pers Bengkulu juga menengaskan, kapasitasnya bukan menilai isi konten berita yang menjadi persoalan pemkot Bengkulu dengan salah media online tersebut.

“Yang saya maksud mekanisme sengketanya bukan isi konten beritanya, karena itu dewan pers yang lebih tepat untuk menilai, apakah beritanya tidak sesuai aturan seperti yang dituduhkan kuasa hukum pemkot atau tidak,”tukas Benny.

Wartawan senior ini juga mengingatkan pihak-pihak terkait untuk lebih mencermati regulasi pers agar tidak salah memahami sengketa pers.

“Rekan-rekan media juga harus lebih professional, jangan sampai berita yang dihasilkan justru menciderai pers situ sendiri, mari sama-sama kita jaga marwahnya Pers, jangan sampai kebebasan pers disalahgunakan. Mari patuhi rambu-rambu yang sudah ada” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Helmi Hasan membenarkan telah melayangkan somasi ke media Realitapost, menurutnya somasi itu disampaikan dalam rangka menegakan pers yang profesional. 

“Itukan sudah kami kaji kan sudah ada pelanggaran terhadap pasal 2 sebenarnya itu kan pers wajib terhadap peristiwa dan opini memakai asas praduga tak bersalah. Nah ini kan langsung memvonis, ini kita kasih peringatan jangan begitu, kita sebenarnya tidak membatasi kawan-kawan wartawan untuk menulis, berkreasi, berpikir cuma 3 tetap pada koridor, gitu loh” ujar Wawan Ersanovi, SH salah seorang pengacara Helmi Hasan. 

Ditambahkan Wawan, apabila somasi yang disampaikan tidak diindahkan setelah diterima maka mereka akan melaporkan ke dewan pers. 

“Kalau tidak diindahkan mungkin kita akan laporkan ke dewan pers, kemaren kita sampaikan 3 hari setelah diterima” kata Wawan.

Berita Sebelumnya telah diterbitkan bengkuluinterkatif.com 
Editor: Tim Redaksi

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *