DERING24.COM BENGKULU UTARA – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, di awal tahun 2022 menangkap warga Desa Durian Daun Kecamatan Lais diduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
MR (36) warga Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara diamankan saat sedang berada di kedimanya, senin(10/1/22) sekira pukul 20.00 WIB oleh jajaran satresnarkoba Polres Bengkulu Utara.
Hal ini di jelaskan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmat,SH.MH saat prese release. Selasa (12/01/22).
Lanjut IPTU Rahmat, MR di tangkap bersama dengan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu, dan 1 set alat hisap bong, diduga digunakan tersangka,”ujarnya.
“Ya tersangka diamanan jajaran satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu bersama barang bukti (BB).
Selain itu juga, terduga MR ini ditangkap adanya laporan warga bawah akan ada warga yang menggunakan barang haram jenis Narkota Sabu-sabu.
“Ya adanya informasi dari warga. setelah mendengar laporan itu, Jajaran satnarkoba melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil di amankan,” jelas Ramat.
Tersangka dikenaan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak 10 miliar. [Joni]
Comment here