KPU Masukkan Larangan Napi Korupsi dalam UU Pilkada

Website Official :
Negara :
Kota :

Jakarta, Dering24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memasukkan pelarangan mantan narapidana kasus korupsi, maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Revisi UU pilkada yang memungkinkan adalah salah satunya mungkin kalau boleh, kemarin kita sudah menyampaikan misalnya saja mantan narapidana korupsi,” kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2019).

Ilham menuturkan, dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah, KPU mencantumkan larangan pelaku perbuatan tercela.

Dalam pasal 4 poin j angka 1 sampai 5 disebutkan, calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Namun, usai menggelar uji publik rancangan revisi PKPU tersebut, KPU mendapat sejumlah respons dari banyak pihak. Beberapa pihak menyoalkan terkait parameter dan petunjuk teknis agar penerapan larangan perbuatan tercela tidak dimultitafsirkan.

Ilham menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan masukkan terhadap pasal tersebut. Termasuk usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta parameter yang jelas terhadap pelarangan kepala daerah yang pernah melakukan perbuatan tercela itu.

Selain itu, KPU mengapresiasi langkah masyarakat sipil mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya uji materi terhadap pembatasan mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan atas UU Pilkada. Poin yang diajukan antara lain mantan narapidana korupsi harus menunggu waktu 10 tahun atau dua siklus pemilu jika ingin maju pilkada.

Dia menambahkan, apabila putusan MK lebih dulu keluar dibandingkan revisi UU Pilkada, KPU selaku penyelenggara pemilu siap menjalankan putusan tersebut.

(Ip)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *