Negara :
Kota :
DERING24.COM LEBONG – Polres Lebong lakukan konferensi pers pengungkapan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja, pada Kamis 17/2/2022 . Penangkapan dua pemuda tersebut terbukti kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Kronologis penangkapan, pada hari sabtu (5/2/2022) sekira jam 23:15 WIB di jalan raya Curup- Muara Aman Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, polisi satres narkoba berhasil menangkap dua (2) orang laki-laki diduga bernama Dores Carter bin Sainubi dan Gopin Arditaldo bin Sarpi telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika Gol 1 jenis ganja dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35.
Berdasarkan laporan polisi Polres Lebong Polda Bengkulu pada tanggal 5 Pebruari 2022 telah ditangkap dua (2) orang tersangka yakni Gopin Arditaldo (18) warga Talang Donok, Kecamatan Topos Kabupaten Lebong dan Dores Carter (19) warga desa Suka Negeri Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu (1) paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja, dua (2) Paket kecil narkotika golongan 1 jenis ganja. Barang bukti yang diamankan seberat 9.8 gram ganja kering, satu unit handphone warna silver, satu unit handphone vivo Y95 warna hitam dan satu unit sepada motor yamaha vixion warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika gol 1 jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [Indra]