Negara :
Kota :
DERING24.COM, Bengkulu –Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menjelang akhir tahun berhasil mengamankan tiga orang yang diduga bandar dan kurir narkoba. Hal ini disampiakan pada Pres Release yang berlangsung di gedung BNN Provinsi Bengkulu. Kamis (19/12/19).
Tiga orang yang diduga bandar dan kurir narkoba yakni S, RA (30) dan Om (29), dengan BB 101,1 gram narkotika jenis sabu dan 5 butir pil ekstasi.
Kronologis Penangkapan Terduga
Awalnya, penangkapan bermula dengan modus pengiriman paket dari Curup tujuan Kota Bengkulu yang dikemudikan oleh RA (30) bersama dengan Om (29). Bekerjasama dengan Polsek Taba Penanjung, penangkapan dilakukan tepat di depan Mapolsek, petugas menghentikan mobil Xenia nopol BD 1604 AQ, di dalamnya petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 101 gram dan 5 butir pil ekstasi.
Tak sampai disitu, petugas melakukan penggeledahan dirumah keduanya, di rumah tersangka Ra ditemukan narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 1,5 gram, timbangan digital, 1 bungkus plastik bening dan catatan penjualan narkotika.
“Selain di mobil yang dikemudikan, di rumah RA ditemukan sabu ditemukan sabu seberat 1, 5 gram, timbangan, bungkus plastik bening dan catatan penjualan,” jelas Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah. dikutip laman Bengkulutoday.com
Dari pengembangan keduanya, dijelaskan Brigjen Pol Agus Riansyah petugas juga mengamankan salah seorang wanita ITU berinisial SU warha Desa Tanjung Sanai Kecamatan PUT yang diduga sebagai pemilik atau penjual narkotika yang dibawa oleh tsk RA dan OM.
“SU ini sudah lama menjadi incaran BNN, ia merupakan bandar narkoba. Atas perbuatan ketiga orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) aub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara Seumur Hidup,” jelasnya.
(Ads)