Gubernur Terbitkan Pergub Pembayaran Pajak Bermotor Gratis

Website Official :
Negara :
Kota :

Bengkulu, Dering24.com – Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2019, mulai dari 20 september hingga 20 desember 2019 mendatang.

Pergub ini terkait pembayaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak dikenakan pembebasan denda, pengurusan denda pajak ini dilakukan diseluruh kabupaten/kota se-provinsi Bengkulu.

Untuk pembayaran denda, pemprov bengkulu menyediakan tempat yang nyaman, cepat, dan akurat bagi pengguna penggendara bermotor, yakni  Samsat Loket BIM/MEGA MALL, Samsat Keliling, Samsat Cornel se-Provinsi Bengkulu.

Dalam pergub ini dijelaskan, bahwa denda pajak bermotor yang dihapus maksimal 15 bulan. Hingga saat ini, beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksi administrasi terus meningkat. Hal ini terjadi akibat banyaknya wajib pajak cenderung menunda melaksanakan pembayaran pajak.

Saat dikonfirmasi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Hj Noni Yulisti melalui Sepra Agusri, ST, M.Si Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD)  mengatakan, kendaraan bermotor yang sudah menunggak dapat memproses dilayanan samsat setempat, yang mana pengurusan pun tidak dipungut biaya apapun. Namun, untuk pokok pajak tahun berjalan serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berjalan tetap dikenakan.

“Denda pajak bermotor yang dihapus maksimal 15 bulan. Caranya cukup mudah, masyarakat langsung dapat mendatangi pelayanan samsat masing-masing diwilayahnya. ” kata dia.

Lanjut Sepra, saat ini tunggakan pajak meningkat dari tahun sebelumnya. Ia berharap, dengan program ini dapat meningkatkan penerimaan pajak ditahun ini.

Ia menambahkan bahwa, program ini tidak berlaku bagi kendaraan motor pemerintah atau dinas (Hanya Kendaraan Pribadi).  Sepra pun berharap agar masyarakat Bengkulu dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu terus meningkatkan pelayanan samsat keliling agar memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Dengan harapan, setelah masyarakat melakukan penghapusan ini agar dapat meningkatkan kesadaran mereka dalam membayar pajak ke depannya.

“Sekarang kita terus meningkatkan pelayanan jemput bola terhadap masyarakat dengan menggunakan pelayanan samsat keliling, program penghapusan pajak ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja,” tutupnya.

Ads

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *