Negara :
Kota :
Dering24.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko bersama pihak Pertamina didampingi pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pemakaian tabung gas LPG 3 kg diberbagai tempat usaha seperti rumah makan, Hotel, Cafe, dan Loundry. Sidak ini dilakukan di empat kecamatan yakni, kecamatan Kota Mukomuko, Lubuk Pinang, V Koto, dan Air Manjunto.
“Sidak ini merupakan agenda lanjutan yang sebelumnya juga telah dilakukan diberbagai tempat usaha. Dengan kegiatan ini diharapkan kmasyarakat bisa memahami aturan yang ada. Karena LPG 3 kg ini dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu (Miskin-red),”ungkap Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Fauzi. Kamis (07/112019).
Menurutnya, sidak lanjutan ini untuk melihat apakah masyarakat sudah mematuhi atas peringatan yang diberikan pada sidak sebelumnya sehingga tidak memakai lagi gas 3 kg tersebut.
“Dari sidak yang kita lakukan ini salah satunya hotel Madiara di Kota Mukomuko pihak hotel tidak menggunakan Gas elpiji 3 Kg mereka menggunakan 5 atau 15 Kg. Ini yang kita harapkan ke seluruh hotel yang ada di Mukomuko dan pelaku usaha lainnya. karena peruntukan gas Elpiji 3 Kg ini sudah jelas,”bebernya.
Saat dimintai keteranganya pihak Pertamina, Riki bagian Checker LPG Lampung – Bengkulu mengatakan dari sidak yang dilakukan ini jika nanti masih menemukan adanya masyarakat mampu ataupun tempat-tempat usaha yang masih menggunakan elpiji 3 Kg akan ditarik dan suruh mengganti elpiji 5 Kg atau 15 Kg.
“Kita selalu koordinasi dengan pihak Pemda. Jika ada temuan tabung yang 3 Kg maka kita akan tukarkan dengan tabung gas 5 Kg atau 15 Kg yang bukan subsidi,”pungkasnya.
(Mc/Kominfo/HR)