Negara :
Kota :
DERING24.COM LEBONG – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, jumat (10/6/2022) membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) Kepada Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi,S S TP melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan BKD Lebong Moginsidi S.Sos menyampaikan bahwa target penagihan PBB SPPT tahun 2022 sebanyak 3.O43 dengan ketetapan berjumlah Rp 48.076.982.
“SPPT PBB ini akan di distribusikan mulai 01 April 2022, kemudian jatuh tempo per 31 0ktober 2022,”ujarnya.
Sambung Moginsidi, “Untuk Kecamatan Lebong Tengah dari 10 desa dan 1 kelurahan telah terdistribusi sebanyak 3043. Monginsi di juga menjelaskan, SPPT PBB tersebut akan diterima oleh pihak pemerintah desa dan di saksikan oleh pihak kecamatan, untuk selanjutnya akan di distribusikan kepada masyarakat yang wajib pajak,”terangnya.
Sementara itu, Camat Lebong Tengah, Gusmawati mengatakan, mulai hari ini pihaknya bersama bidang aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong akan melakukan pembagian SPPT, DHKP dan PBB untuk di Kecamatan Lebong Tengah.
Dimana, pada tahun 2021 sebelumnya realisasi pembayaran pajak di setiap desa di Kecamatan Lebong Tengah mencapai angka 80 %, harapannya di tahun 2022 ini meningkat menjadi 100% .
“Kami Pemerintah Kecamatan Lebong Tengah berharap ditahun 2022 ini masyarakat Kecamatan Lebong Tengah untuk selalu sadar dan taat untuk membayar pajak,” harapnya.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat dan Pemerintah Desa di kecamatan Lebong tengah untuk taat bayar pajak dan tepat waktu.
“Kita minta kerja sama yang baik kepada Pemerintah Desa agar warganya taat bayar pajak,”tagas Camat.
Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala Desa se-kecamatan lebong tengah, camat lebong tengah dan tokoh masyarakat.
(Indra/ADV)