Berdasarkan Perppu No 2 Tahun 2020, Pemilihan Serentak Ditunda Hingga Desember 2020

Berdasarkan Perppu No 2 Tahun 2020, Pemilihan Serentak Ditunda Hingga Desember 2020 1

Berdasarkan Perppu No 2 Tahun 2020, #Pemilihan serentak ditunda dari Tanggal 23 September 2020 menjadi Desember 2020. Jika masih tidak bisa dilaksanakan, akan dijadwalkan kembali setelah pandemi #Covid19 berakhir, dan Tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Kepala Daerah bulan Desember Tahun 2020 pasca terbitnya Perppu No 2 Tahun 2020 sampai saat ini masih dalam proses revisi.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *