Bengkulu Darurat Narkoba, BNNP Bengkulu dan DPRD Gelar Rapat Uji Publik Raperda Tentang P4GN dan Prekursor Narkotika

BNNP Bengkulu Gelar Rapat Uji Publik Raperda tentang P4GN dan Prekursor Narkotika

DERING24.COM BENGKULU – Badang Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu bersama anggota Komisi 1 DPRD Prov Bengkulu menggelar Rapat Uji Publik terkait Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, bertempat di Ruang Rapat Pola Pemda Provinsi Bengkulu Rabu (16/06/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Prov. Bengkulu Ibu Srie Rezeki, S.H, didampingi oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu Bapak Drs. Khairil Anwar, M.Si, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu Bapak Kombespol Drs. Sukria Gaos, MM Serta Tim Penyusun dari Unsur Akademisi yakni Ketua Laboratorium Fakultas Hukum UNIB, Bapak. M. Yamani, SH, M.Hum.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Provinsi Bengkulu, baik Lembaga yang konsen dalam permasalahan narkoba maupun elemen masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba ini.

Dalam Sambutannya, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu Bapak Kombespol Drs. Sukria Gaos, MM menerangkan, bahwa Indonesia saat sekarang ini dalam kondisi darurat narkoba, begitupula  permasalahan narkoba di Provinsi Bengkulu yang juga dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan, dengan tingginya ungkap kasus narkotika yang ditangani BNN Provinsi Bengkulu dan terlihat juga dari tingginya angka prevalensi penyalahgunaan narkotika yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

BNNP Bengkulu Gelar Rapat Uji Publik Raperda tentang P4GN dan Prekursor Narkotika

Beliau juga menegaskan, bahwa perlu dilakukan langkah cepat dan komprehensif dalam mengatasi permasalahan ini, jikalau tidak ingin lost generation (generasi yang hilang) akibat penyalahgunaan narkoba ini.

“Langkah awal yang diperlukan tentunya harus adanya regulasi di tingkatan daerah, yaitu dalam bentuk PERDA tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba,”ujarnya.

Hal ini tentunya sejalan dengan amanat Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Permendagri 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika,”tutup beliau.

Pewarta :Adi
Uploader : Admin Bengkulu
COPYRIGHT © DERING 2021

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *