DERING24.COM MUKOMUKO – Seusai rapat tata ruang di komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Mukomuko, Selasa (07/12/21) Antonius Dalle, S.P menjelaskan, bahwa tidak semua bisa untuk mengurus perizinan galian C yang ada di kabupaten Mukomuko, masih banyak yang perlu di pikirkan dan tentu ada mekanismenya.
“Salah satu contoh mekanismenya yaitu apakah lingkungan tersebut merugikan orang lain? dan membahayakan keselamatan orang lain apa tidak. Bukan berarti semerta-merta masuk dalam tata ruang langsung di oke kan, tentu ada secara teknisnya,”tegas Ketua Komisi II ini.
Lanjut Antonius, “Kami berharap kepada pejabat setempat, terutama para Kades dan BPD yang termasuk bagian perizinan, ini harus di perhatikan juga secara teknisnya bagaimana walupun di semua akomodir tata ruangnya,”jelas Antonius.
Baca Juga:
Kantor Desa Seperti Kuburan, Kadis DPMD Mukomuko: Tahun Depan Semua Perangkat desa di Awasi
Tak hanya disitu, Antonius menegaskan kalau itu akan merusak lingkungan dan warga setempat, sebaiknya di tunda dan di pikirkan kembali.
“Bukan berarti masuk tata ruang bukan berarti langsung di berikan, Tidak. kalau memang merusak lingkungan terutama keselamatan warga jadi taruhan, tentunya di mana itu mulai dari fungsinya kepala desa kemudian dari rekomendasi lingkungan, kan dari LH itu, kemudian tata ruang, dari PUPR itu harus di pikirkan, biarpun tata ruang di oke kan, otomatis di izinkan dan di oke kan itu tidak secara teknis, harus di kajikan ulang,” tutup Antonius.
Pewarta : Mjtr
Uploader : Adhy Tea Atuh
COPYRIGHT © DERING 2021
Comment here