DERING24.COM, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengusulkan, dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dilakukan dapat memasukkan klausul terkait dengan pengangkatan Direktur Utama TVRI dilakukan oleh DPR.
Tujuannya, agar tidak ada keputusan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Dewas terhadap Dirut TVRI. Karena, Dirut yang dipilih oleh DPR, jadi pemecatannya hanya dapat dilakukan oleh Komisi I DPR RI, jika Dirut melakukan hal yang tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.
“Jadi ada kesamaan dengan Dewas TVRI yang diseleksi oleh DPR,” kata Nurul Arifin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Adanya campur tangan DPR, lanjut dia, akan membuat kedua pemegang kebijakan tertinggi di TVRI itu akan lebih harmonis dalam mengelola siaran televisinya. Sehingga akan terjadi sinergitas antara keduanya dalam menjalankan setiap program yang membuat TVRI menjadi lebih baik kedepannya.
“Dua-duanya itu diangkat oleh DPR saja, sehingga tidak ada pendiskriminasian terhadap statusnya masing-masing,” imbuhnya.
Menurut Nurul, konflik yang terjadi antara Dewas dengan Dirut dalam internal TVRI sudah kerap terjadi dalam beberapa tahun lalu. Akibatnya, membuat kinerja stasiun televisi milik pemerintah itu menjadi sulit berkembang sesuai dengan perkembangan zaman yang ada.
“Tidak terjadi ketegangan-ketegangan ini berulang begitu, kalau nggak ada Dewasnya bermasalah, ya Dirutnya begitu begini,” kata Nurul.
(Hms Ip)