DERING24.COM BENGKULU – Seluruh Fraksi yang ada di DRPD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Persetujuan dari delapan fraksi itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-11 (sebelas) dengan Agenda Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Terhadap Pendapat Gubernur Bengkulu atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Senin (21/02/2022).
Pada paripurna sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyampaikan pengajuan Raperda Keolahragaan sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional.
“Dalam aturan tersebut pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah,” kata Asisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar, Senin (14/2/22).
Ia mengatakan, dengan adanya payung hukum ini dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengatur keolahragaan di daerah.
Pada paripurna ini para anggota fraksi menyampaikan pendapatnya tentang penyelenggaraan keolahragaan di Provinsi Bengkulu.
Dari 8 fraksi yang ada di DPRD, seluruh fraksi menyetujui raperda ini dibahas untuk dijadikan perda.
(ADV)
Comment here