66 Perusahaan di Kalimantan & Sumatera Disegel KLHK

Website Official :
Negara :
Kota :

Jakarta, Dering24.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 66 perusahaan yang beroperasi di Kalimantan dan Sumatera, terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal ini disampaikan Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK, Sugeng Priyanto, Sabtu (5/10/2019). “Ada 66 perusahaan penerima izin konsesi yang kita segel karena dinilai lalai, sehingga terjadi kebakaran di lahan mereka,” ujarnya.

Puluhan perusahaan perkebunan itu berada di Kalimantan dan Sumatera. Yang mana, kata dia, berada di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau dengan total luasan lahan yang terbakar sebanyak 13.000 hektare.

KLHK kini tengah menyelidiki proses terbakarnya lahan tersebut, menurutnya, jika ada unsur kesengajaan dalam tebakarnya lahan tentu pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Artinya izin perusahaan bisa dicabut.

“Kita akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan mulai dari denda hingga pencabutan izin jika terbukti. Namun akan dilihat dari hasil penyelidikan. Kemungkinan akan ada perusahaan lain yang juga akan disegel,” kata Sugeng.

Menurutnya, beberapa perusahaan yang terbakar pada 2019 memiliki track record pernah terbakar pada 2015 lalu. Dia menilai, jika terbukti lalai dalam proses penyelidikan, tindakan tegas yang diberikan adalah pencabutan izin.

Melihat dari segi riwayat sudah ada yang pernah terbakar pada 2015, dan ada juga yang belum. Kita akan sideback ke 2015, jika terbukti makan pencabutan izin kita proses.

“Untuk tersangka kita akan dalami lebih lanjut. Pemerintah komitmen mau perusahaan asing maupun dalam negeri, selama proses akan kita disegel,” ungkap dia.

Ia pun menambahkan, untuk menjalankan fungsi pengawasan pihaknya meminta pemerintah daerah pemberi izin tetap melakukan pengawasan pada perusahaan penerima izin konsesi di wilayahnya.

“Ada beberapa yang pernah kita minta daerah untuk mencabut izin, karena yang memberikan izin konsesi adalah daerah. Nah dalam konteks ini siapapun yang memberikan izin melakukan pengawasan,” tuturnya.

(mc/toeb)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *